JurnalPatroliNews, Serang – Eks Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang di kasus korupsi Bimtek Internet Desa kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti Rp 420 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar pidana kurungan 6 bulan,” vonis hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (9/8/2021).
Ketentuan uang pengganti Rp 420 juta harus dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta benda disita untuk menutupi dan bila tidak cukup dipidana 1 tahun 6 bulan.
Vonis majelis hakim yang dibacakan bergantian ini juga memvonis terdakwa Muhammad Kholid dari PT Duta Citra Indah selaku penyelenggara bimtek. Ia divonis pidana penjara 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Kholid juga dipidana uang pengganti Rp 442 juta dengan ketentuan penyitaan harga benda dan bila tidak cukup maka dipidana 1 tahun 6 bulan.
Ketiga, terdakwa Deden M Haris dari Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 245 juta. Pembayaran uang pengganti oleh terdakwa melalui rekening negara diperhitungkan sebagai pengganti terdakwa dalam vonis ini.
Terakhir, PPTK dari Dishubkominfo yaitu terdakwa Haliludin divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kegiatan bimtek dengan peserta para kepala desa di Banten pada 2016 dengan anggaran Rp 3,5 miliar ini tidak sesuai dengan standar satuan harga yang ditetapkan pemerintah. Ada kerugian negara dalam penyelenggaraan bimtek itu senilai Rp 1,1 miliar.
Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan juga terbukti karena keempat terdakwa adalah satu kesatuan di kegiatan itu. Sehingga pembelaan para pemohon tidak dapat dikabulkan oleh majelis.
Adapun yang memberatkan dalam pertimbangan hakim adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Mereka dinilai merugikan Dishubkominfo dan mencoreng nama baik universitas negeri.
“Membuat citra buruk untuk Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” ujar majelis hakim.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan melakukan banding. Sementara, para penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(dtk)
Komentar