Tetap Divonis 3,5 Tahun, AG Tahu Mario Dandy Masih Dendam Tapi Malah Dipertemukan Dengan David

JurnalPatroliNews – Jakarta – Terdakwa AG (15) mengetahui Mario Dandy Satriyo masih dendam dengan korban penganiayaan David Ozora. Tapi AG malah mempertemukan pacarnya dengan David Ozora untuk bisa meluapkan amarah

Awalnya, hakim tunggal Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Dalam memori banding, pihak AG menyebutkan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ucap Budi dalam persidangan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Komentar