KPK Keberatan Atas Temuan Ombudsman soal Dugaan Penyimpangan Prosedur Peralihan Pegawai Jadi ASN

JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Keberatan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di hadapan wartawan dengan menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/8).

Keberatan ini merupakan respons dari LAHP Ombudsman nomor 0593/LM/4/2021/JKT yang telah disampaikan dan KPK terima pada tanggal 16 Juli 2021.

“Landasan kami menyampaikan respons sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI 48/2020, tentang perubahan atas Ombudsman RI 26/2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan,” ujar Ghufron kepada wartawan.

Menurut Ghufron, berdasarkan Pasal 25 Ayat 6 B, diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap LAHP, maka keberatan disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI.

“Dengan ini, karena itu kami menyampaikan bahwa KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 Ayat 6 B, dan karenanya kami kemudian akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman RI,” tegas Ghufron.

Ghufron pun menyampaikan landasan keberatan itu seperti yang pernah disampaikan di awal oleh Ketua Ombudsman yang menyampaikan bahwa Ombudsman didirikan untuk tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Dan karenanya berdasarkan konstitusi tersebut Ombudsman merasa menjadi bagian dari lembaga ketatanegaraan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Itu juga kami pahami dan itu juga menjadi bagian dari komitmen KPK,” jelas Ghufron.

KPK pun kata Ghufron, menyadari perdebatan panjang para pendiri bangsa Indonesia, yaitu memilih negara hukum dalam kerangka melindungi segenap bangsa Indonesia, melindungi hak-hak asasi manusia bangsa Indonesia.

“Namun perlu dipahami, ketika mengedepankan ataupun kemudian mengutamakan hak-hak asasi manusia, sekali gayung harus kita juga memahami bahwa ketika kita menghormati hak asasi manusia, maka pada saat itu juga sesungguhnya konsep negara hukum memikirkan ataupun juga mengedepankan prinsip check and balance,” terang Ghufron.

“Apa maksudnya? Di sisi lain kita melindungi warga, tetapi juga antar penyelenggara negara harus menghormati check and balance, artinya apa, saling menghormati batasan wilayah kewenangannya masing-masing,” sambung Ghufron.

Hingga saat ini, Ghufron masih memaparkan isi keberatan yang akan disampaikan dalam surat yang akan dikirim ke Ombudsman RI pada Jumat pagi (6/8).

(rmol)

Komentar