KPK OTT Hakim Agung Sudrajad Hingga Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

JurnalPatroliNews – Jakarta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait adanya laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas usaha Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjaring satu orang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkan Ketua KPK Firli Bahuri, OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Kronologinya, pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.

Usut punya usut, Desy diduga merupakan kepanjangan tangan dari hakim Agung Sudrajad.

“DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022)

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy di kediamannya beserta uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.

Tim KPK turut mengamankan tersangka Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.

“Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta,” ungkap Firli.

Komentar