JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan bebas.
Menurut mereka, selama jalannya proses persidangan, tidak ditemukan satu pun bukti yang mengaitkan Hasto secara langsung dengan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Permintaan tersebut disampaikan pengacara Hasto, Patra M. Zein, usai menghadiri sidang pada Jumat, 25 April 2025. Ia menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menunjukkan adanya peran Hasto dalam perkara yang turut menyeret nama Harun Masiku.
“Jika tidak ada satu pun saksi yang menyebut uang berasal dari Pak Hasto, maka seharusnya majelis hakim berani menyatakan beliau bebas,” ucap Patra di hadapan awak media.
Patra menyebut sejauh ini tujuh saksi telah dihadirkan oleh tim jaksa, namun semuanya hanya memperkuat keterlibatan tiga nama yang sudah lebih dulu divonis, yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
“Justru dari keterangan para saksi itu, makin jelas siapa yang sebenarnya bersalah. Tapi tak satu pun menyudutkan Pak Hasto,” lanjutnya.
Ia pun mempertanyakan arah dari proses hukum yang sedang berjalan, karena menurutnya fokus perkara ini seolah-olah kembali mengorek kasus lama yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Persidangan ini seperti memutar ulang rekaman lama. Yang diadili justru para pihak yang sudah divonis. Ini jadi pertanyaan besar, sidang ini sebenarnya untuk siapa?” sindir Patra.
Patra pun menegaskan pihaknya tidak akan surut dalam membela kliennya. Ia meyakini Hasto sama sekali tidak terlibat dalam pusaran kasus yang menyeret Harun Masiku tersebut.
“Kami akan tetap membela Pak Hasto dengan sepenuh hati dan seluruh kemampuan hukum kami,” tutupnya.
Komentar