Kuasa Hukum Hasto Kecam Penyelidik KPK: Klien Kami Dipenjara Gara-Gara Pendapat Pribadi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali diwarnai ketegangan. Kuasa hukumnya, Patra M. Zen, mempertanyakan keras kredibilitas keterangan seorang penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, yang menyebut Hasto sebagai “aktor intelektual” dalam perkara suap terkait Harun Masiku.

Pernyataan Arif tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 20, tepatnya di halaman 12, tertanggal 6 Januari 2025. Dalam dokumen itu, Arif secara eksplisit menyatakan bahwa menurut pendapatnya, Hasto adalah sosok pengendali dalam skandal penyuapan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Di sini Bapak katakan ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto’—ini bukan main dampaknya. Jadi hanya karena opini pribadi, sekarang orang harus mendekam di penjara?” sergah Patra saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

Arif mengakui bahwa pernyataan tersebut berasal darinya dan didasari oleh bukti tidak langsung, termasuk percakapan antar pihak seperti Harun Masiku, Saeful Bahri (kader PDIP), dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu RI).

Menurutnya, dari rangkaian komunikasi itu terlihat bahwa mereka mendapat arahan dari satu sumber, yang diyakini berasal dari Hasto.

“Interaksi mereka menunjukkan ada koordinasi dengan terdakwa,” jelas Arif dalam kesaksiannya.

Namun Patra dengan tajam membantah kesimpulan itu dan mempertanyakan apakah Arif, sebagai saksi fakta, pernah menyaksikan langsung Hasto memberi instruksi terkait uang suap kepada Harun dan rekan-rekannya.

“Apakah Anda melihat dengan mata kepala sendiri Pak Hasto memberi perintah?” tanya Patra.

“Tidak,” jawab Arif singkat.

Patra melanjutkan interogasinya terkait dugaan bahwa Hasto memberikan dana talangan sebesar Rp400 juta kepada Harun Masiku. Arif pun mengaku informasi itu diperoleh dari keterangan Saeful Bahri, bukan dari observasi langsung.

“Saudara menyatakan Hasto menalangi Rp400 juta, tapi dasarnya hanya omongan orang lain? Bukankah ini sangat lemah untuk dijadikan dasar hukum?” kritik Patra.

Dalam sidang tersebut, Patra menyatakan kekhawatirannya bahwa opini pribadi seorang penyelidik telah menyeret kliennya ke dalam jeruji besi, tanpa bukti yang benar-benar menguatkan tuduhan.

“Pendapat seperti itu seharusnya tidak jadi dasar hukum. Ini menyangkut nasib manusia,” tutup Patra.

Komentar