Kuasa Hukum HY Sesalkan Aksi Premanisme dan Pemagaran Kembali Kawat Berduri Studio Zoom 8

JurnalPatroliNews – Kab. Bogor – Advokat dari lembaga bantuan hukum Sosio Legal, Martin Iskandar menyesalkan aksi premanisme dan pemagaran kembali villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 milik kliennya, Hendri Yuliansyah, oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran.

Pasalnya, merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 220/Pdt.G/2016/PN.Cbi, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 273/Pdt/2018/PT.BDG dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2200/K/Pdt/2019, tidak satupun dalam amar tersebut memerintahkan untuk mengeksekusi dan mengosongkan lahan villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 tersebut.

“Hal ini membuktikan, terdapat tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum preman bayaran,” kata Martin Iskandar kepada wartawan di kantor LBH Sosio Legal Kota Bekasi, Minggu (31/10/2021).

Menurut Martin, pemagaran lahan villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 tersebut, dilakukan oknum preman pada 28 Oktober 2021.

Martin mengungkapkan, tak hanya dipagar dan dipasangi kawat berduri, villa dan sanggar seni yang berlokasi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, itu juga diduduki secara paksa oleh puluhan oknum preman.

“Terus terang, kami sangat menyesalkan tindakan puluhan oknum preman bayaran yang melakukan pemagaran dan menduduki secara paksa villa dan sanggar seni yang pernah digunakan shooting sinetron ‘Ikatan Cinta’ tersebut,” katanya.

Seharus, kata Martin Iskandar, apabila pihak PT Sentul City mengerti aturan hukum dan meyakini berdasarkan putusan Pengadilan seperti yang disebutkan di atas dapat dilakukan eksekusi, mereka mestinya melakukan permohonan ke Pengadilan yang merupakan aturan dan tatacara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara, bukan malah menyuruh para preman.

Komentar