JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pernyataan ini disampaikan oleh, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (29/2/24).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang Saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ungkap Ketut Sumedana.
Dia menyebut, pada hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yaitu:
1. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
2. HL selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Komentar