Lakukan Sidak, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik, Kita Ini Penegak Hukum!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, menyatakan, Kejaksaan tidak boleh menjadi alat Politik dan harus Independen, serta profesional, dalam penegakan hukum di tengah tahun politik Pemilu 2024.

ST Burhanuddin menyampaikan hal itu usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke beberapa bidang di Kejaksaan Agung, yakni Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Tindak Pidana Khusus. Sidak ini sendiri, dimulai sejak 13-14 September 2023.

“Sebab kita bukan alat Politik, tetapi kita adalah penegak hukum yang tujuannya menuntaskan segala persoalan hukum di Negeri ini,” kata Jaksa Agung, dalam keterangan resminya, Sabtu (16/9/23).

Ia kembali menegaskan, agar jangan ada campur tangan Politik dalam penegakan hukum. Karena, di tahun Politik ini, lanjutnya, seluruh pihak akan membawa jargon Politisasi dan kriminalisasi dalam penegakan hukum.

“Asalkan kita tegas, profesional, dan independen dalam penegakan hukum, maka masyarakat akan menilai kinerja kita. Tetap fokus dengan upaya-upaya pengembalian keuangan negara. Penegakan hukum jangan sampai kendor, dan teruslah berkarya untuk Indonesia terbebas dari korupsi,” tegasnya.

Diketahui, Jaksa Agung memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, untuk menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan, terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Legislatif, dan calon kepala Daerah, sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.

Arahan ini, disampaikan dalam memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin, seperti dikutip dari keterangan resmi yang dirilisi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Ahad, 20 Agustus 2023.

Komentar