Lelang Mobil Hingga Tanah Kasus PT Jiwasraya, Kejagung Pastikan Transparan Dan Akuntable

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melaksanakan lelang hasil rampasan Negara. Kejagung memastikan proses lelang mobil hingga tanah hasil rampasan Negara yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan transparan dan bertahap.

“Lelang dilakukan secara Online dan Transparan melalui portal lelang Indonesia atau lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang,” ujar Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI, Sartono dalam konferensi Pers di Jakarta, Minggu (21/11).

Hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya. Ia mengatakan lelang barang-barang berupa mobil mewah, sepeda motor, tanah hingga kapal pinisi dari para terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan dilakukan di masing-masing tempat barang itu berada.

Khusus di Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta telah melakukan penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Hasil nilai wajar keseluruhan dari barang-barang tersebut yakni mencapai Rp11 miliar lebih.

“Jadi, barang-barang yang ada di sini itu karena memang lokasi barangnya ada di Jakarta,” lanjutnya.

Kemudian, terhadap barang yang ada di Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak atau di bawah KPKNL Pontianak telah dilakukan penilaian terhadap empat unit kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat dan 27 bidang tanah. Hasil nilai wajar keseluruhan yakni Rp 48 miliar.

Komentar