Mafia Tanah..! Usai Laporan Ke Polisi Seakan Di ‘Peti Es’-kan, Ahli Waris Sambangi GTI Buleleng. Kasusnya Parah!

JurnalPatroliNews – Buleleng,- Terkait dengan adanya peristiwa penyerobotan tanah Warisan, milik Almarhum Wayan Monggar, yang terletak di Dusun Ceningan Kawan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, akhirnya ahli waris yang berhak atas tanah tersebut, menyambangi Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Tipikor Indonesia (GTI), Buleleng, Bali, minta pendampingan atas penyelesaian masalah ini, Minggu (5/6/22).

Hal ini dilakukan, karena para ahli waris yang diwakili I Wayan Taruna, merasa, perjuangan mereka, mendapat perlawanan dari Ketut Gede Arjaya, Kepala Desa Lembongan. Padahal, Pihaknya telah melaporkan Masalah ini ke Polisi, juga ke Kepala Dusun (Kadus) setempat, namun sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut atas kasus ini.

I Wayan Taruna, mengungkapkan, tanah warisan Almarhum Wayan Mongar, telah didaftarkan oleh seseorang yang bukan Hak Nya, ke PRONA 2022. Ia pun mengatakan, pemohon tersebut tinggal di Sumatera, dan tidak menguasai Fisik Tanah yang didaftarkan itu.

“Bagaimana mungkin Tanah yang tidak dikuasai Fisiknya, lalu didaftarkan pada Prona 2022 oleh orang yg bukan merupakan Ahli Waris,” kata Wayan Taruna.

“Kami pun bingung, Pak Ketut (Kades) malah menantang kami, lalu terus mengawal Petugas Ukur untuk pengukuran tanah kami,” lanjutnya.

Wayan Taruna, menceritakan kronologis kejadian, pada saat tanah yang Ia garap dan kuasai, diukur oleh Petugas Ukur BPN Klungkung, dengan kawalan Oknum Kades.

“Saat Petugas Ukur datang melakukan pengukuran, kami langsung berkeberatan, dan sempat terjadi Kericuhan, namun Kades langsung memerintahkan Petugas untuk segera mengukur tanah kami,” kesalnya.

Sementara itu, I Gede Budiasa, Ketua DPC GTI Beleleng, Bali, Menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan pendampingan kepada ahli waris, guna menemui pihak-pihak terkait.

“GTI telah menerima berkas dan keterangan dari para pihak Ahli Waris, kemudian berdasarkan data yang ada, kami akan terus mengawal dan melakukan pendampingan ke pihak-pihak terkait,” tegasnya.

“Pihak Pemohon PRONA 2022 (yang mendaftarkan) berdomisili di Sumatra, ber KK serta KTP dialamat Sumatra, tidak menguasai Fisik Tanah, kan aneh kalo ikut PRONA 2022 atas tanah yang bukan miliknya. Ini kasus menarik, kami akan bongkar Para Mafia tanah ini,” janjinya.

“Ada apa dengan Polisi, kenapa juga dengan Kadus, sampai Laporan yang adukan para ahli waris, belum juga ada perkembangannya, seakan di ‘Peti Es’-kan,” Pungkasnya.

GTI Buleleng, Bali, memiliki Komitmen untuk mengawal Masyarakat, terkait Tindak Pidana Korupsi, baik yang melibatkan Birokrasi, maupun Swasta, termasuk Kasus yang melibatkan Mafia Tanah, yang saat ini akan ditangani.

Komentar