Mantan Kapolres Ngada dan Seorang Mahasiswi Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak di Kupang

JurnalPatroliNews – Kupang – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Senin, 30 Juni 2025, menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang. Dua terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, serta seorang mahasiswi berusia 20 tahun, Stefani Heidi Doko Rehi, yang akrab disapa Fani.

Sidang Fajar: Dugaan Kejahatan Seksual Terhadap Tiga Anak, Salah Satunya Balita

Sidang untuk terdakwa Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa mendakwa Fajar telah melakukan serangkaian pelecehan dan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di beberapa hotel di Kupang, antara bulan Juni 2024 hingga Januari 2025. Ironisnya, satu dari korban tersebut masih berusia lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berdasarkan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
  • Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, terkait penyebaran konten bermuatan seksual.

Fajar diduga menggunakan aplikasi seperti MiChat dan melibatkan pihak ketiga dalam merekrut anak-anak untuk kemudian dibawa ke Hotel Kristal dan Hotel Harper. Ia bahkan merekam aksinya menggunakan ponsel pribadi.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Fajar akan digelar Senin, 7 Juli 2025.

Sidang Fani: Mahasiswi Didakwa Terlibat Eksploitasi Seksual Anak dan Perdagangan Orang

Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WITA, pengadilan melanjutkan sidang terhadap terdakwa Fani. Ia didakwa telah berperan aktif dalam merekrut dan mengantar korban balita ke terdakwa Fajar untuk dieksploitasi secara seksual.

Jaksa mendakwanya dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
  • Pasal 6 jo Pasal 15 UU Kekerasan Seksual.
  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Fani disebut menerima permintaan dari Fajar untuk mencarikan anak usia SD, lalu membawa korban IBS (5) ke hotel setelah membelikan pakaian dan mengajaknya jalan-jalan. Ia menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari Fajar.

Sidang untuk Fani akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Proses Hukum Dilaksanakan Secara Tertutup dan Serius

Sidang untuk kedua terdakwa digelar tertutup sesuai penetapan pengadilan: No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fajar, dan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fani. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, S.H., C.N., dengan tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kupang.

Kejaksaan menegaskan komitmen penuh dalam menangani perkara ini dengan profesionalisme, ketegasan, dan keberpihakan terhadap korban. Selain fokus pada pembuktian unsur pidana dan tuntutan maksimal, Kejaksaan juga menggandeng LPSK guna memulihkan hak-hak korban, termasuk proses restitusi.

Kasus ini menjadi simbol penting dalam perjuangan melawan kejahatan seksual terhadap anak dan bentuk eksploitasi lainnya, serta memperlihatkan keberpihakan negara dalam menjaga masa depan generasi muda.

Komentar