JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Ketua Fraksi PDIP sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.
“Kami akan meminta klarifikasi dari beberapa pihak, termasuk saudara Prasetyo, yang keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan ini,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangannya kepada media, Kamis, 13 Februari 2025.
Cahyono menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait pemanggilan Prasetyo. Ia disebut dalam pemeriksaan salah satu saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan mengenai proses pengadaan tanah tersebut.
“Hasil koordinasi kami dengan penyidik memastikan bahwa beliau akan hadir pada hari Senin pekan depan,” kata Cahyono.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi ini, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp649,89 miliar dalam proses pengukuran dan penjualan lahan untuk pembangunan rusun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Penyelidikan semakin berkembang setelah penyidik menemukan dua alat bukti tambahan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut.
Komentar