JurnalPatroliNews – Bontang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Senin, 28 Oktober 2024, menyetujui 35 permohonan penyelesaian perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Salah satu perkara yang menonjol adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Muhammad Taufik alias Marsel bin Nirwan dari Kejaksaan Negeri Bontang.
“Kejadian ini bermula pada Rabu, 9 April 2024, ketika Taufik berjalan di sekitar Jl. Selat Bone di Bontang Selatan,” ujar Asep.
Dalam perjalanannya, ia melihat sebuah rumah kontrakan dengan pintu yang sedikit terbuka dan mendapati seorang penghuni yang sedang tertidur, serta sebuah ponsel Vivo Y36 warna hitam yang sedang diisi daya. Dengan niat mencuri, Taufik masuk ke dalam rumah tanpa izin dan mengambil ponsel tersebut.
“Setelah mengambil ponsel, Taufik berencana menjualnya untuk biaya pengobatan ayahnya dan kebutuhan sehari-hari. Namun, ia merasa takut dan tidak sempat menjualnya, berkeinginan untuk mengembalikannya,” jelasnya.
Pada 13 Agustus 2024, ia ditangkap oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi dan dituduh mencuri ponsel tersebut, yang mengakibatkan korban, Muhammad Sohifudin bin (alm) Baharudin, mengalami kerugian sebesar Rp3.475.000.
“Mengetahui situasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, bersama Kasi Pidum Mary Yullarty dan tim Jaksa Fasilitator, memfasilitasi penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif,” bebernya.
Komentar