Mencuri HP Untuk Pengobatan Ayah, JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian dari Kejari Bontang

Dalam proses mediasi, Taufik mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permohonan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, permohonan penghentian penuntutan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya.

Usai meninjau berkas, pihak kejaksaan setuju untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang disetujui dalam ekspose yang berlangsung pada hari yang sama.

Selain kasus Taufik, JAM-Pidum juga menyetujui 34 perkara lain melalui mekanisme serupa, yang mencakup berbagai tindak pidana, dari kekerasan dalam rumah tangga hingga penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut antara lain adanya proses perdamaian, pengakuan kesalahan dari tersangka, serta tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas JAM-Pidum.

Komentar