Modus Pemalakan Proyek Sekolah, Dua Pejabat Lingkungan Curug Dibekuk di Kafe

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua tokoh masyarakat di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang masing-masing menjabat sebagai Ketua RW dan RT ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan ruang kelas baru di salah satu SMP setempat.

Kasus ini mencuat ketika pelaksana proyek mendatangi lingkungan lokasi kerja untuk menjalin koordinasi. Namun, upaya komunikasi tersebut justru berubah jadi tekanan.

“Korban yang berniat menjalin hubungan baik dengan lingkungan malah diminta menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta oleh kedua pelaku, HS (51) dan S (35),” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Karena merasa tak masuk akal, korban sempat menolak dan hanya bersedia memberikan sebagian dari nominal yang diminta. Akan tetapi, kedua pelaku bersikukuh menuntut jumlah penuh dan bahkan mengancam akan memblokade akses pengiriman material jika keinginan mereka tidak dipenuhi.

Merasa terintimidasi dan dirugikan, korban lantas mengadukan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi pun bergerak cepat dan membekuk kedua tersangka di sebuah kafe di kawasan Citra Raya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta, beberapa unit ponsel, serta satu bundel kuitansi yang diduga terkait dengan pemerasan tersebut.

Kini, HS dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.