JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan surat dakwaan pada hari Rabu (31/7).
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, S.H., M.Hum Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada keterangan rilis yang diterima redaksi Rabu (31/7/24)
Agenda sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa, yaitu Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo. Ketiganya didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
“Amir Syahbana yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024, Rusbani alias Bani sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019, serta Suranto Wibowo yang menjabat pada periode 2015-Maret 2019, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas,” kata Ardito.
Sidang ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
“Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukum,” imbuhnya.
Komentar