Pemerintah Ancam Sanksi Berat Jika Medsos X Tetap Izinkan Konten Dewasa!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan siap menutup platform media sosial X jika tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyatakan hal ini pada Jumat (14/6), mengklaim telah mengirimkan surat peringatan kepada platform yang dimiliki oleh Elon Musk tersebut.

“Kami pasti akan menutup layanannya,” katanya, menunjuk pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi.

Budi Arie menambahkan bahwa pemerintah belum menerima tanggapan resmi dari pihak X terkait surat peringatan tersebut. Ia juga menyatakan niat untuk mengirimkan lebih banyak surat sebelum mengambil langkah drastis untuk menutup platform tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, baru-baru ini mengubah kebijakannya untuk memungkinkan konten dewasa yang dibuat atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Komentar