Andaikan, BPN terbuka, polisi juga fair, jaksa tidak masuk angin, semua data Warkah SHGB 1633 milik PT SSA dibuka dihadapan publik, kemudian diadu dengan data Girik C 1906, C 5047 dan Girik C 193 yang saya miliki, saya berkeyakinan akan terbongkar semua aib mafia tanah dalam merampas tanah rakyat. Saya yakin, bukan hanya tanah saya yang serobot PT SSA melalui SHGB 1633, melainkan banyak korban selalu pemilik tanah asal yang sah, yang dirampas dan diklaim menjadi milik PT SSA.
Karena itu, masalah mafia tanah ini telah menjadi masalah yang sistemik, terstruktur dan massif. Sistemik, karena direncanakan secara matang dan melibatkan berbagai lembaga dan orhan negara. Struktural, karena melibatkan oknum pejabat struktural diberbagai institusi dan level, dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Masif, karena korbannya telah meliputi banyak sekali rakyat dengan sebaran lokasi diseluruh wilayah Indonesia.
Masalah ini telah saya laporkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD, kepada Mendagri Tito Karnavian, Kepada Menteri ATR kepala BPN, bahkan kepada Presiden Jokowi. Alih-alih saya dibela dan mendapatkan perlindungan, hari ini justru saya yang di penjara, bukan mafianya yang dipenjara.
Jadi jelas, pemerintah memiliki andil dan bertanggungjawab penuh atas maraknya kasus mafia tanah di NKRI. Jangan sampai hal ini tidak menjadi perhatian, dan hanya akan menjadi kesalahan berulang di masa depan dan merenggut lebih banyak lagi korban tanah rakyat.
Saat pengacara saya mengunjungi saya di Rutan Salemba, saya sengaja menitipkan tulisan ini. Agar tulisan ini bisa disampaikan kepada masyarakat, dan dapat menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.
Komentar