Seperti diketahui, Bab V Permendag No 50/2020 itu mengatur tentang Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Di mana, pada pasal 21 ditetapkan, dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.
Lebih lanjut pasal itu menjabarkan dalam huruf (a), (b), dan (c), kewajiban program pemerintah, yaitu:
a. mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeric. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
“Pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pengembangan kemitraan usaha dengan pelakuUsaha Mikro dan Kecil yang dapat berupa temuusaha, forum dagang, dan misi dagang lokal ataujenis kemitraan lainnya baik secara dalam jaringan atau luar jaringan, dan/ataub. Peningkatan akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil,” demikian bunyi pasal 22 Permendag No 50/2020 pasal 22 ayat (1).
Komentar