Dua Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencurian Berat Ditangkap di Morowali

JurnalPatroliNews – Morowali – Setelah dua tahun dalam pelarian, buronan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Andi Mulya Bakti Bin Toni, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Penangkapan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WITA di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal ini disampaikan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, dalam keterangan tertulis, pada hari Jumat (14/2/2025).

“Operasi ini melibatkan kerja sama antara Tim TABUR Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim TABUR Kejati Sulawesi Tengah, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali. Setelah melakukan pelacakan intensif, tim akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian Andi Mulya Bakti dan segera melakukan tindakan penangkapan,” ujar Vanny.

Terpidana Kasus Pencurian Berat

Andi Mulya Bakti Bin Toni sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Komentar