Dua Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencurian Berat Ditangkap di Morowali

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim sempat membebaskan mereka dalam putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menetapkan ketiganya bersalah.

Dua terpidana lainnya telah dieksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim pada Agustus 2022. Namun, Andi Mulya Bakti Bin Toni memilih melarikan diri ke Sulawesi Tengah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun sebelum akhirnya ditangkap.

Dibawa ke Sumatera Selatan untuk Dieksekusi

“Setelah penangkapan, pada Jumat, 14 Februari 2025, tim langsung membawa Andi Mulya Bakti Bin Toni ke Sumatera Selatan. Ia kemudian dijadwalkan menjalani eksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” tutup Vanny.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus hukum serta menindak para buronan yang mencoba menghindari proses peradilan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Komentar