Kuasa Hukum Tuding Polisi Langgar Hukum Saat Tangkap Security Rusunami!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi penangkapan delapan petugas keamanan berseragam yang sedang bertugas di Rusunami City Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (21/05/2025), menuai sorotan tajam. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum oleh pihak kuasa hukum pengelola rusunami.

Ferdinand Montororing, dari (LBH) Ampera, kuasa hukum pihak pengelola Rusunami City Garden, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polda Metro Jaya. Pengaduan itu menyangkut dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam penangkapan tanpa surat perintah.

“Kami menilai penangkapan ini tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa adanya surat perintah. Bahkan ada dugaan tindakan kekerasan terhadap perempuan di lokasi kejadian,” ujar Ferdinand kepada wartawan JurnalPatroliNews, saat ditemui di kantor pengelola rusunami pada Jumat (23/05/2025).

Menurut data yang dihimpun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera, delapan orang petugas keamanan ditangkap secara mendadak. Selain itu, terdapat laporan bahwa seorang pengurus wanita mengalami intimidasi saat mencoba merekam kejadian.

Vera Yunita, salah satu pengurus Paguyuban Pengelola Rusunami City Garden, turut membenarkan insiden tersebut. “Saya mencoba merekam tindakan aparat dengan ponsel, tetapi malah hampir ditangkap. Bahkan saya mengalami perlakuan kasar dari oknum polisi di lokasi,” tutur Vera saat ditemui di kantornya.

Menanggapi hal ini, Kanit 1 Subnit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di lahan milik PT Reka Rumanda Agung Abadi.

“Tim kami mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pungli di area tersebut,” kata Kompol Ipik kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan adanya pengaduan ke Propam dan pendampingan dari LBH. Pihak pengelola meminta agar Polda Metro Jaya mengusut secara transparan dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat di lapangan.

Komentar