JurnalPatroliNews – Lampung Selatan – Kasus viral seorang ibu yang menuntut keadilan untuk anaknya, seorang siswa SMP di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan, kini memasuki babak baru. Kasus ini mendapat perhatian serius dari sejumlah praktisi hukum yang menilai adanya berbagai kejanggalan dalam proses penyidikannya.
Arthur, perwakilan dari Gerai Hukum ART dan Rekan sekaligus Ketua Umum Lembaga Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, hadir mendampingi keluarga anak yang diduga sebagai pelaku dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam pernyataannya, Arthur mengungkapkan bahwa proses hukum yang berlangsung dapat dianggap prematur atau cacat hukum. “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan pada hari yang sama dengan dimulainya penyidikan. Sebelumnya, persoalan ini telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan, yang seharusnya merupakan dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Arthur juga mempertanyakan apakah pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan telah melakukan remedi yang diperlukan, mengingat jeda waktu yang signifikan antara tahun 2023 dan 2024 dalam penanganan kasus ini. “Seharusnya diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arthur menyatakan bahwa Lembaga Peduli Nusantara Tunggal akan menyoroti apakah penyidik PPA Polres Lampung Selatan sudah tersertifikasi. “Kami melihat adanya ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran video terkait kasus ini. Ini yang kami sebut sebagai penyelundupan hukum. Kami siap menjadi garda terdepan sebagai kontrol sosial publik, terutama jika hal ini mengganggu NKRI,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai dampak dari proses hukum yang dianggap cacat ini terhadap tuntutan, Arthur menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya upaya kriminalisasi dalam kasus ini. “Kita tahu siapa mereka. Selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik masalah ini ke Paminal Polda Lampung atau bahkan ke Mabes Polri,” tegasnya pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam pantauan media ini, sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kalianda turut dihadiri oleh pihak keluarga yang diduga sebagai tersangka, termasuk Ibu Helda, Ibu Tati, serta Ridwan, didampingi oleh pengacara dari Posbakum Pengadilan Negeri Kalianda Kelas II B Lampung Selatan. (Rds*)
Komentar