Peretas Aplikasi My BCA Dibekuk Polda DIY, Pelaku Gasak Rp509 Juta

JurnaPatroliNews – Jakarta –  Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana siber dengan modus operandi peretasan aplikasi perbankan dalam hal ini aplikasi My BCA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi My BCA milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 buah telepon genggam yang dipakai tersangka LG untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga menyita delapan buah ATM termasuk rekening atas nama LG.

“Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DIY dari tangan tersangka LG,” kata Yuliyanto, di Mapolda DI Yogyakarta, Jumat (5/11).

Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DIY melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi Bank BCA serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.

“Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul  15.33 WIB,” ujarnya.

Komentar