Peringatan Hakordia, Kejagung: APBN Hingga BUMN Rawan Dikorupsi

Dalam memberantas tindak pidana korupsi, Kejagung sendiri telah memiliki program dan kebijakan. Antara lain reorientasi penegakan hukum, pengaman pembangunan strategis, penguatan jaringan masyarakat anti korupsi, dan pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.

Dewasa ini, kata Undang penindakan korupsi mengalami tren berbeda. Tindakan koruptif, sistematik dan masih melalui melalui pengembalian kebijakan yang kontra produktif, akibat dari perbuatan tindak pidana.

Tindak pidana korupsi saat ini tak hanya merugikan kerugian negara namun juga menimbulkan perekonomian negara.

“Contoh hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian Rp 18 triliun yang ditangani Kejaksaan, dan dampak nyata ke masyarakat. Akibat kebijakan tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” jelas Undang.

Komentar