Kejaksaan Agung Perkuat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal

JurnalPatroliNewsJakarta, 20 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan upaya pemberantasan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui pendekatan hukum terpadu. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup serta memastikan efek jera bagi pelaku kejahatan tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, menekankan pentingnya pendekatan multidoor dalam menangani PETI. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Senayan Park, Rabu (20/11).

Pendekatan multidoor memungkinkan penerapan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan, hingga Tindak Pidana Korupsi, untuk memastikan hukuman maksimal bagi pelaku. Agus juga menyebut bahwa tuntutan tambahan, seperti penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan, menjadi bagian penting dari strategi ini.

Strategi Penanganan PETI
Kejaksaan Agung telah menyusun langkah konkret untuk memberantas tambang ilegal, antara lain:

  1. Penegakan Hukum Terpadu: Menerapkan pidana tambahan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemulihan lingkungan berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022.
  2. Koordinasi Antar Lembaga: Memperkuat kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM.
  3. Intelijen Proaktif: Mengembangkan mekanisme deteksi dini untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.
  4. Peningkatan SDM: Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga fokus pada penindakan terhadap aktor besar yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan perlindungan bagi aktivitas PETI. “Fungsi intelijen dan tindak pidana khusus akan dioptimalkan untuk menargetkan pelaku utama yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Agus.

Efek Jera dan Edukasi Publik
Sebagai bagian dari strategi, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memperkuat efek jera melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan. Upaya komunikasi publik juga akan ditingkatkan untuk menyosialisasikan langkah pemberantasan tambang ilegal kepada masyarakat luas.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung langkah ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” tutup Agus.

Langkah Kejaksaan Agung ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam memberantas tambang ilegal yang telah lama menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat.

Komentar