Sementara itu Ketua Bidang Hukum PH PHDI Pusat, Yanto Jaya SH pada kesempatan yang sama melaporkan proses hukum yang dijalani oleh PHDI. Bahwa posisi terakhir gugatan yang ditujukan kepada PHDI Mahasabha XII sedang dalam tahap kasasi setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Jakbar dan Pengadilan Tinggi Jakarta, gugatan yang ditujukan kepada PHDI Mahasabha XII ditolak. Kabid Hukum juga menjelaskan bahwa pada kasus yang lain, Putusan Kasasi TUN 431 hanya membatalkan SK AHU yang diberikan pada PHDI Mahasabha XII karena menurut pertimbangan hakim masih terjadi sengketa organisasi. Hal ini samasekali tidak mempengaruhi kondisi riil, de facto bahwa PHDI yang mendapat pengakuan dari PHDI Provinsi adalah PHDI Mahasabha XII yang sejak Mahasabha Oktober 2021 sampai Agustus 2024 ini sudah mengesahkan dan melantik pengurus PHDI di 23 Provinsi.
Menkopolhukam Hadi Tjhajanto menyambut hangat kedatangan Pengurus PHDI Pusat, dan menyampaikan bahwa dalam beberapa kali kunjungan ke daerah beliau seringkali ikut mengamati dinamika PHDI. Dari hasil pengamatan langsung, Menko memastikan bahwa di daerah yang beliau kunjungi semua PHDI mengaku berada di bawah kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya.
Menko juga menegaskan akan membantu agar dinamika di Tubuh PHDI selesai secepat mungkin. “Kita harapkan secepatnya terwujud rekonsiliasi” demikian disampaikan mantan Panglima tersebut.
Dalam audensi tersebut Wisnu Bawa Tenaya didampingi oleh beberapa pengurus lainnya, yaitu Ketua Bidang Ididologi dan Kesatuan Bangsa Mayjen TNI Purn. Kasim Genawi, Ketua Bidang Organisasi D. Sures Kumar, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yanto Jaya, Ketua Bidang Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan I Wayan Kantun Mandara, Sekretaris Bid Hukum Ida Jaka, dan kepala Sekretariat PHDI Wayan Suyasa. (Rds)
Komentar