PNS Dispora Pasuruan Dibekuk Saat Bawa Sabu di Hotel

JurnalPatroliNews, Pasuruan – Seorang PNS Dispora Pasuruan diamankan polisi karena membawa sabu di sebuah hotel. Staf di Bidang Pemuda ini langsung diamankan ke kantor polisi.

“Kami amankan barang bukti sabu dari tersangka, dia hendak memakai sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono, Sabtu (25/9/2021).

PNS berinisial KM (46) warga Desa/Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan itu diamankan di depan kamar sebuah hotel di Jalan KH Mansyur Kelurahan Tembok, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (23/9). Dari KM, kata Nanang, petugas menyita sabu yang disimpan di saku jaket sebelah kanan dan di saku jaket sebelah kiri.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” terang Nanang.

Barang bukti yang disita dari KM antara lain satu plastik klip sabu dengan berat 0,37 gram dan satu plastik klip sabu dengan berat 1,05 gram. Polisi masih mendalami apakah KM pengedar atau pemakai.

“Informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi peredaran sabu,” pungkas Nanang.

KM disangka melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU/35/2009 tentang Narkotika.

(dtk)

Komentar