Polisi: Pengemudi Pajero Keluarkan Senpi untuk Takuti Sopir Truk

JurnalPatroliNews, Jakarta – Tersangka pengemudi Pajero inisial OK (40) akhirnya mengakui menggunakan senjata api sebelum menganiaya sopir truk di Jakarta Utara. Pengemudi Pajero itu mengaku mengeluarkan senjata api itu dan didekatkan ke kendaraan pelaku.

“Saya tidak menodong. Saya hanya mengeluarkan senjata di samping kaca,” kata pelaku OK dalam video yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021).

Senjata api tersebut ditemukan petugas di sebuah kosan di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepada polisi, tersangka OK mengaku senjata api tersebut tidak memiliki peluru saat dia keluarkan ke arah korban.

“Tidak ada peluru dan gasnya sudah lama habis,” ujarnya.

Saat ditanya apakah senjata tersebut didapatkan secara ilegal, tersangka OK hanya menggeleng. Dia menyebut benda itu didapatkan tanpa adanya surat izin kepemilikan. “Ilegal,” imbuhnya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku melakukan aksinya tersebut untuk menakuti korban. Aksi pelaku mengeluarkan senjata api tersebut memang terjadi sebelum tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka OK.

Aksi ‘koboi jalanan’ pelaku kepada korban ini terjadi di depan Mal Artha Gading. Kejadian tersebut terjadi usai korban membunyikan klakson kepada tersangka OK.

“Pada saat kejadian tersebut pelaku menunjukkan senjata tersebut ke korban sopir tronton sehingga sopir menjadi takut dan melarikan diri ke arah Priok,” ungkap Nasriadi.

Senjata tersebut berjenis Makarov merupakan keluaran dari Taiwan. Di sebelah kiri senjata api itu bertuliskan NP-654K Cal 4,5 mm T04049167 dan di badan senjata bertulis KWL made in Taiwan 30735367.

Polisi kini tengah mendalami keberadaan senjata api tersebut. Indikasi adanya pasal tambahan bagi tersangka atas kepemilikan senjata api tersebut tengah dikaji petugas.

Tersangka OK sendiri kini telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal berlapis berkaitan pelanggaran tindak pidana penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.

Tersangka dijerat mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 355 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Selain itu pelaku turut dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 406 KUHP yang masing-masing terkait perusakan dan pemalsuan surat kendaraan.

(dtk)

Komentar