Polresta Bengkulu Kerahkan 68 Personel Amankan Sidang Vonis Rohidin Mersyah

JurnalPatroliNews – Bengkulu – Sebanyak 68 anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu diturunkan untuk menjaga keamanan sidang pembacaan putusan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (27/8).

Dalam perkara ini, Rohidin duduk di kursi terdakwa bersama mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca. Ketiganya terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pendanaan kampanye pada Pilkada 2024.

“Sebanyak 68 personel disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan, sekaligus mencegah potensi keributan usai vonis dibacakan,” jelas Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu, Ipda Dwi Agung.

Pengamanan ekstra diterapkan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. Polisi menempatkan pasukan di berbagai titik strategis, mulai dari jalur lalu lintas di depan gedung PN Bengkulu, pintu masuk pengadilan, area ruang tunggu, hingga pintu ruang sidang.
“Kami memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan tertib,” tambah Dwi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara jika tak mampu melunasi. Selain itu, hak politiknya dicabut selama dua tahun.

Untuk Isnan Fajri, jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Sementara ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.