Polsek Benda Grebek Bandar Sabu Kelas Kecil, 30 Paket Siap Edar Disita!

JurnalPatroliNews – Kota Tangerang – Sebuah operasi rutin yang digelar tim opsnal Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, membuahkan hasil besar. Sebanyak 30 paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial LH (36), warga Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, pada Jumat (12/4/2025).

Barang haram seberat total 6,11 gram itu ditemukan tersimpan rapi dalam dompet kecil di rumah LH. Penangkapan berlangsung setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan Jalan Al-Mukhlisin.

Kapolsek Benda, AKP Rokhmatulloh, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, saat itu tim tengah berpatroli rutin di sekitar Jalan Halim Perdana Kusuma ketika seorang warga memberikan laporan tentang aktivitas mencurigakan.

“Setelah informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat. Di bawah komando Kanit Reskrim AKP M. Siagian, kami lakukan observasi dan pengintaian untuk memastikan kebenarannya,” terang AKP Rokhmatulloh, Kamis (17/4/2025).

Beberapa jam pemantauan, polisi akhirnya menangkap LH di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam dompet.

LH mengaku sabu-sabu tersebut miliknya dan didapat dari seorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti telah diuji laboratorium dan hasilnya positif mengandung metamfetamin,” tambahnya.

Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 4 tahun.

Komentar