Program Tax Amnesty Disebut Sebagai ‘Pengampunan Koruptor’

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Program tax amnesty yang pernah dicanangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menjadi sorotan. Pakar ekonomi Salamuddin Daeng menyebut program tersebut sebagai bentuk pengampunan besar-besaran bagi para pelaku korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.

“Proyek ini adalah kegiatan mengampuni koruptor dan kejahatan keuangan skala raksasa. Bahkan, negara dan pemerintah melalui program ini dapat disebut sebagai agen pencucian uang terbesar di dunia,” kata Salamuddin dalam pernyataannya, Minggu (29/12).

Dampak Terhadap Ketidakpastian Hukum

Salamuddin mengungkapkan bahwa pengampunan dalam program tax amnesty membawa konsekuensi serius terhadap ketidakpastian hukum di Indonesia. Program ini, menurutnya, justru memicu peningkatan korupsi dan kejahatan keuangan.

Ia menambahkan, Menteri Keuangan telah mendeklarasikan target pengampunan para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan dengan total nilai mencapai Rp10.000 triliun. Namun, hingga saat ini, belum ada evaluasi atau investigasi menyeluruh terhadap dampak program tersebut.

“Proyek ini melegalkan seluruh uang, termasuk yang berasal dari hasil korupsi dan kejahatan keuangan, hanya dengan kewajiban membayar denda dalam jumlah yang sangat kecil,” ujarnya.

Menurut Salamuddin, inti dari tax amnesty adalah pemerintah tidak mempermasalahkan asal usul uang yang disetorkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana hasil korupsi dan kejahatan keuangan lainnya dapat dengan mudah dilegalkan melalui program tersebut.

“Kami belum melihat adanya evaluasi terhadap dampak program ini, padahal implikasinya sangat luas dan berpotensi memperburuk kondisi hukum dan ekonomi,” tambahnya.

Pandangan Salamuddin sejalan dengan kritik yang sebelumnya juga diarahkan kepada kebijakan tax amnesty. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini memberikan celah bagi pelaku kejahatan finansial untuk menghindari sanksi hukum.

Dengan isu pengampunan koruptor yang kini menjadi sorotan publik, pernyataan Salamuddin kembali mengangkat perdebatan seputar efektivitas dan dampak dari program tax amnesty.

Pemerintah diharapkan memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini untuk memastikan tidak ada celah bagi kejahatan keuangan di masa mendatang.

Komentar