PT.Multi Harapan Utama, Inkar Perjanjian Bayar Tanah Kepada Suku Dayak

JurnalPatroliNews– Jakarta – Masih terukir dalam hati warga Dayak Basap desa sungai Payang Kac.Loakulu Kab. Kutai Kartanegara, Ibu Nova di dampingi Beathor Suryadi mantan pejabat senior KSP era Jokowi mewakili pemilik tanah kurang lebih seluas : 1500 ha di desa sungai Payang Kac.Loakulu Kab. Kutai Kartanegara, seakan mempertanyakan makna amanat “Pancasila dan Keadilan sosial bagi Rakyat”

“Kami dari warga Dayak Basap mewakili pemilik lahan kurang lebih 1500 Ha, yang masuk desa sungai Payang Kac.Loakulu Kab. Kutai Kartanegara, dimana lahan ini diklem oleh PT. Multi Harapan Utama ( PT.MHU ) yang sejak Januari thn.2020, hingga saat ini sudah ditambang oleh PT.MHU dan belum menyelesaikan pembayaran, sebagaimana perjanjian yang telah disepakati oleh juru bayar dari PT. MHU ( PT.MKI ) pada tanggal 2 Mey thn.2020.” ujarnya.

Paling tragisnya lagi menurut mereka, sudah tidak di tepati perjanjian pembayaran tanah malah bertiga masing-masing ( Syahrul, Agus Sudarto, dan Maria M Ivonne Stansye), justru dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. MHU ke polisi pada tgl.7 April thn.2021 dengan Lp.272/ 1V /2021 dan kemudian dijadikan sebagai tersangka di bulan Oktober THN 2021, lalu, ujarnya.

Komentar