Usai Dilantik Presiden, BeaThor Beri Pesan Untuk Hadi Tjahjanto dan Juli Antoni

JurnalPatroliNews – Jakarta,- BeaThor Suryadi, Aktivis yang pernah menjadi Direktur pada kantor Staf Kepresidenan, setelah Menonton video Sertijab Menteri ATR BPN dari Pak Sofyan ke Pak Hadi, dan Wakil Menteri Surya Tjandra ke Raja Juli Antoni, memberikan pendapatnya soal itu.

Kesan pertama, pencapaian targetnya adalah Ratusan Juta Sertifikat Tanah milik warga, lalu mempermudah nya untuk ‘disekolahkan’.

Dalam Video itu, Pak Hadi juga menyampaikan, bahwa dengan cara itu akan terwujud kesejahteraan Masyarakat.

Namun, BeaThor melihat, ada sedikit kalimat tentang sengketa, dan Konflik Tanah, tetapi sayangnya, tidak di lanjutkan dengan kalimat ‘Perampasan Tanah Warga, baik oleh K/L Negara atau dengan Koperasi dan Swasta, baik di Perkebunan, Pertambangan, dan Property.

Beberapa Kasus tanah bermunculan, seiring dengan derasnya Pemodal untuk berinvestasi di berbagai Proyek bisnis, juga atas kemajuan pendapatan Masyarakat.

Ia menilai, sebagai Menteri dan WaMen yang baru di BPN ATR, harus di pahami juga, bahwa berlarut-larutnya Kasus Tanah, juga sebagai akibat kedekatan Presiden dengan Pengusaha Hitam, yang menunggangi Aparat Hukum disemua lini, mulai dari Polsek hingga Mahkamah Agung.

BeaThor mencontohkan, Perusahaan Property Raksasa dengan lebel Agung itu, mengembangkan pembangunan di sekitar Jagodetabek dengan cara perampasan Tanah,

Warga dipaksa jual lahan murah di bawa NJOP oleh perusahaan perantara, lalu dijual kepada pengembang Agung Agung tersebut.

Ironisnya, Warga yabg ikut mendaftar dan mensukseskan Program Nasional (PTSL) yang dibanggakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat Sertifikat keluar dari BPN ATR, koq bisa atas nama orang lain. Hal inilah, yang pernah terjadi di Teluk Naga, Tangerang, Banten.

“Seperti itulah yang disebut perampasan tanah itu Pak”, katanya.

Selain itu, ada juga Kasus SHM Warga masih tercantum di BPN, tiba tiba berganti nama tanpa AJB kepada pemilik lahan. Bahkan, SHM yang pernah dapat Kredit Bank pun, tiba tiba menjadi milik PT Pengembang tersebut.

“Semakin cerdas aja Mafia merebut tanah Warga yang dibutuhkannya, tanpa harus membeli,” selorohnya.

Sementara pada Kasus lainnya, Proyek PLTU-PLN, juga merampas tanah Warga. PLN hanya membayar 20 % dari harga yang di sepakati, lalu Pejabatnya menghilang tanpa rimba, sedangkan Warga Pemilik lahan, hanya menonton Proyek itu di bangun.

Begitupun pada Kasus-kasus lahan Warga di Perkebunan, juga mirip. Lahan yang jelas-jelas tidak masuk HGU PTPN atau swasta, tetap di rampas dari Warga, dan menyebabkan berpuluh tahun Warga menjadi miskin.

BeaThor berharap, Saatnya era Pak Hadi dan Wamen Antoni menggunakan Fasilitas Peranti Badan Informasi GeoSpaSial (BIG), yang menyajikan Koordinat Bidang Tanah, yang memotret hamparan Tanah dengan nomor HGU, dan memiliki Display Kontrol terhadap tanah-tanah HGU, yang menyangkut masa HGU, kapan berakhir HGU, bidang HGU yang dikembalikan kepada Negara sebagai penerapan UU Pertanahan, serta penerapan Pemetaan Bidang rincian, dengan menggunakan Teknologi Drone, sebagai upaya percepatan Program PTSL, guna melanjutkan Program Menteri sebelumnya.

Komentar