JurnalPatroliNews – Jakarta – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Kamis (3/10/24).
“Tersangka Zainal Muttaqin (63) tahun, beralamat di Jl. MT. Haryono Perum Wika A-4/21 RT 16, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jl. Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Zainal Muttaqin,” kata Harli.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan DPO Terpidana H. Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Oleh karenanya, Terpidana H. Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
“Sejak hari kamis tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu, Terpidana H. Zainal Muttaqin menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di KM 3,5 Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (sebagaimana Akta Pendirian No. 26 Tahun 1989 yang dibuat di Notaris Abdul Wahab, S.H. dengan legalitas NIB 9120104381243 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan atau setidaknya pada suatu tempat sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP,” ujarnya.
Komentar