Saya Bambang BeaThor Suryadi, Akan Hadir Atas Panggilan Polisi Pada Selasa Tanggal 2 Maret 2021 Di Polda Metro Jaya

Saya ingin membuktikan apakah Presiden JokoWi menjalankan PP No 43 tahun 2018 yang di tanda tangani Presiden pada tanggal 18 September 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi dan suap mendapatkan Rp 200 juta serta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut.

Selama ini, pelapor kasus korupsi dan suap di laporkan ke Polisi oleh terduga korupsi, dan Polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh terduga pelaku korupsi….

Pelaporan kasus korupsi dan suap di bawa kepengadilan dan di penjara, sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima Polisi tidak di proses oleh pihak ke Polisian.

Apa yang dilakukan saudara Ngabalin, melaporkan saya ke Polda atas pencemaran nama baiknya dengan UU ITE adalah tindakan dan kelakuan yang sudah benar.

Semua pelaku terduga korupsi dan suap pasti melakukan tersebut, melapor kepolisi untuk melindungi dirinya.

Naaah PP ini muncul merupakan wujud atas semakin maraknya korupsi dan suap dan semakin takutnya warga masyarakat untuk melaporkannya.

Presiden JokoWi yang mendengar suara keluhan Rakyat maka melakukan tindakan yang pasti dan konkrit, melakukan tanda tangan pada 18 September 2018 tersebut.

Ketika ada yang bertanya, apakah saya akan mengikuti seruan SE Kapolri menempuh jalan damai, tentunya saya menolak…

Ngabalin harus mencabut laporan Polisinya di Polda, dia harus malu jika ikut menikmati dana suap Sogok dari pelaku ekspor Benur tersebut…

Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sudah sejauh mana uang sogok itu menggalir.

Ini No laporan Ngabalin di Polda Metro

Dalam laporan bernomor  LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu, Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Salam Sehat
BeaThor Suryadi
KSP Perjuangan.

Komentar