Sengketa Sejak 2003! Polda Metro Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T di Jakut, 3 Orang Jadi Tersangka!

Krisna mengatakan kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa itu terjadi sejak 2003. Kliennya, Muchsin, sebagai ahli waris tanah tersebut melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.

Atas kasus tersebut, Muchsin pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” ujarnya.

Terpisah, Kejati DKI Jakarta membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) masuk per tanggal 13 Maret 2023,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dihubungi.

Komentar