JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang tersandung kasus dugaan korupsi sistem payment gateway, kini kembali disorot karena kerap bepergian ke luar negeri. Otoritas kepolisian disebut memiliki opsi untuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum bisa segera menempuh jalur hukum jika tersangka tak kunjung kembali ke tanah air.
“Status tersangka sudah ada. Kalau memang masih berada di luar negeri seperti Australia, tinggal tetapkan saja sebagai buron, lalu proses hukum tetap bisa dilanjutkan melalui mekanisme sidang in absentia,” ujar Kurniawan kepada media, Selasa, 3 Juni 2025.
Menurutnya, kejaksaan pun tak perlu menunggu terlalu lama, sebab secara prosedural sudah memungkinkan untuk membawa kasus ini ke meja hijau tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
“Sidang korupsi tanpa terdakwa sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan kejaksaan dalam beberapa kasus. Tidak ada alasan untuk tidak memproses perkara ini,” tambahnya.
Kasus ini sendiri bermula sejak tahun 2015, saat Denny Indrayana dijerat hukum di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Ketika itu, Polri menyebut keterlibatan Denny dalam proyek elektronifikasi layanan paspor melalui sistem payment gateway, yang dinilai menyimpang dari prosedur.
“DI (Denny Indrayana) diduga menjadi pihak yang memerintahkan dan memfasilitasi terlaksananya proyek tersebut, termasuk menjembatani keterlibatan vendor,” ungkap Brigjen Anton Charliyan, selaku Kadiv Humas Mabes Polri, pada 25 Maret 2015.
Kini, hampir satu dekade berlalu, dan perkara ini kembali muncul ke permukaan, terutama karena keberadaan Denny yang terus berpindah-pindah lintas negara.
Komentar