JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan akan melakukan langkah evaluasi menyeluruh menyusul terbongkarnya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kasus ini terkuak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan dari tingkat atas hingga ke bawah guna memastikan efisiensi dan integritas pelaksanaan proyek infrastruktur.
“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa praktik-praktik menyimpang masih membebani pembangunan nasional dengan biaya tinggi. Seperti yang dulu disampaikan Prof. Sumitro Djojohadikusumo, kita menghadapi masalah serius terkait ekonomi berbiaya mahal yang berdampak pada tingginya ICOR (Incremental Capital Output Ratio),” kata Dody dalam siaran pers, Minggu (29/6).
Menurutnya, kebocoran anggaran harus dihentikan agar pembangunan berjalan lebih efisien. Ia mengatakan momentum ini akan dijadikan titik balik untuk membenahi internal Kementerian PU secara menyeluruh.
Rencana evaluasi akan menjangkau seluruh jenjang kepemimpinan mulai dari eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Proses ini disebut akan dimulai dalam waktu dekat setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita ingin memastikan setiap rupiah dari anggaran negara digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada ruang untuk pemborosan, apalagi korupsi,” ujar Dody.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan, atas kerja keras mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas pembangunan.
“Sebagai pemimpin, saya bertanggung jawab terhadap seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilaksanakan secara adil dan profesional, namun tetap tegas. Tidak ada kompromi untuk praktik korupsi,” tambahnya.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 17 Juli 2025.
KPK mengungkap bahwa dalam penangkapan tersebut turut diamankan uang tunai sebesar Rp231 juta. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, temuan ini baru permulaan dan penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap potensi korupsi dalam proyek dan pengadaan lainnya di sektor serupa.
Komentar