Setelah Red Notice, Terpidana Al Naura Karima Pramesti Dieksekusi di Palembang

JurnalPatroliNews – Palembang – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi subjek red notice di Tokyo, kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dieksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

Hal ini disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan rilis kepada JurnalPatroliNews, Sabtu (26/10/24).

Vanny menerangkan bahwa, Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas adalah terpidana perkara penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

“Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti ini berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo,” ujar Vanny.

Vanny menambahkan bahwa, Al Naura Karima Pramesti sebelumnya terbukti bersalah dalam kasus penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Pada tahap pertama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 204/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 26 April 2022, Al Naura Karima Pramesti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP.

“Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang pada Putusan Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala penuntutan,” jelas Vanny.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan pada Putusan Nomor 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, Mahkamah Agung menyatakan Al Naura Karima Pramesti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Setelah menerima putusan Mahkamah Agung pada tanggal 11 Januari 2023, Penuntut Umum mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor 22/L.6.10/Enz.1/1/2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Komentar