JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur ke tahap penuntutan. Tersangka berinisial ZR diserahkan oleh tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan ZR.
Komentar