Sikapi Polemik Tanah Pasar Gianyar, GTI Bali Surati Dirkrimsus Polda Bali

JurnalPatroliNews – Gianyar,– Garda Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Indonesia (GTI) Provinsi Bali mengatensi polemik saling klaim tanah Pasar Umum Gianyar di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali. Tanah dengan luas 1 hektare 29 are lebih itu diklaim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dan Desa Adat Gianyar yang mewilayahi lokasi Pasar tersebut.

GTI Bali pun bersurat ke Dirkrimsus Polda Bali, Kamis, 18 Maret 2021. Jumat (19/3) kemarin di Gianyar, Bali, Ketua GTI Bali Pande Mangku Rata mengatakan GTI Bali bersurat ke Dirkrimsus Polda karena polemik tanah pasar tersebut telah menimbulkan multi efek yang mesti disikapi sesuai sistem dan prosedur yang ada.

Menyikapi polemik saling klaim tanah pasar itu, jelas Pande Mangku, GTI berpendapat tidak kecil kemungkinan proses pembangunan pasar dengan dana pinjaman bank oleh Pemkab Gianyar ini, telah terjadi maladministrasi bahkan cacat hukum. Kondisi ini ditandai dengan Pemkab Gianyar belum memiliki hak bukti apa pun terhadap tanah yang dibanguni pasar. Namun Pemkab Gianyar telah memberanikan diri membangun fisik pasar dengan anggaran sekitar Rp 250 milyar. Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar masih saling klaim kepemilikan terhadap tanah pasar. Akibatnya, BPN Gianyar belum berani menerbitkan sertifikat hak milik kepada salah satu dari dua belah yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu. ‘’Setelah kami cek, BPN Gianyar ‘baru akan’ menerbitkan sertifikat hak pakai untuk Pemkab atas tanah yang dibanguni pasar ini. Tapi, kok tanah ini sudah dibanguni pasar,’’ jelas tokoh masyarakat asal Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar ini.

Pande Mangku menambahkan, mestinya secara logika dan ketaatan pada sistem dan prosedur pembangunan, mega proyek pasar seperti ini baru layak dibangun setelah memenuhi persyaratan. Antara lain, ada IMB (izin mendirikan bangunan). Namun sangat aneh, jika IMB telah dikantongi oleh pihak Pemkab, namun IMB terbit tanpa didasari status hak atas tanah yang dibanguni. ‘’Karena objek tanah pasar ini masih jadi polemik. Lantas, bagaimana jalan pikiran dan logika admisnistrasinya, kok bisa membangun mega proyek dengan anggaran negara tak kecil ini,’’ tegas Pande Mangku.

Ia juga menilai proses pembangunan pasar tersebut tambah aneh. Karena tak hanya IMB yang terbit tanpa didasari kepastian status hak atas tanah pasar itu. Maka masalah akan tambah melebar atau berdampak pada cacat prosedur lanjutan. Antara lain, proses penerbitan amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kontrak kerja dengan rekanan, dasar pinjaman dana pembangunan kepada pihak ketiga/bank, penggunan anggaran, hingga batasan-batasan lokasi proyek.

Pande Mangku sangat berkeyakinan bahwa keberanian tindakan oknum hingga terjadi maladminsittasi sangat potensial berdampak pada penyalahgunaan keuangan negara. Oleh karena itu, dia menilai sangat tepat jika persoalan tersebut diatasi oleh jajaran kepolisian. Pihak kepolisian sedapat mungkin menyelidiki persoalan di lapangan. Dengan penyelidikan itu dapat melahirkan rekomendasi untuk dapat dijadikan pijakan agar polemik ini tak terus berlarut-larut. Tak kalah penting, kepada pihak luar agar ikut membantu agar polemik ini tak berkepanjangan. Caranya, dukung kinerja aparat keamanan untuk mengambil lngkah-langkah. Jangan ikut-ikutan berkomentar untuk cari panggung, apalagi tak punya kompetensi dan data akurat. ‘’Terpenting lagi, proyek ini akan menjadi preseden buruk di masyarakat jika syarat-syarat administrasi proyek ini belum dipenuhi secara akurat,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Bupati Gianyar I Made Mahayastra meresmikan proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar, Selasa (18/8/2020). Pasar ini dibangun di atas lahan seluas 12.965,74 M2 (1,297 hektare) bernilai Rp 250 miliar dari APBD Gianyar 2020. Bentuk revitalisasi yakni dibangun berlantai 7 lantai. Dari 7 lantai, 2 lantai untuk basement dan 5 lantai untuk tempat pedagang. Revitalisasi dilaksanakan dengan kontrak selama 450 hari kalender, dari 14 Agustus 2020 – 6 November 2021.*

Komentar