Stafsus Bupati Talaud Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur, GTI SULUT Siap Kawal Proses Hukum

JurnalPatroliNes – MinahasaJuru bicara Garda Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Utara (GTI SULUT), Ronald Ginting, menyatakan sikap tegas terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Kalasey Satu, Jaga Lima, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa pada 15 Agustus 2024. Dugaan mengarah pada seorang staf khusus Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pelaku dalam kejadian tersebut.

Menurut keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada pihak berwajib, insiden bermula ketika seorang anak yang berada di rumah duka diminta untuk membeli rokok di warung milik terlapor. Pelaku kemudian mengarahkan anak tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh sebanyak dua kali.

Tindakan ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polresta Manado, dengan Surat Pengaduan: Nomer: 1473/IX/2024/SPKT/RESTA MDO serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ronald Ginting menegaskan bahwa kasus pencabulan anak dibawah ini harus mendapatkan perhatian serius. Ia menyatakan bahwa pelecehan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak, adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan berpotensi menyebabkan trauma yang mendalam.

“Kami akan mengawal kasus pencabulan anak dibawah umur ini hingga pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ronald.

Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Langkah-langkah penanganan oleh pihak kepolisian dan lembaga terkait menjadi sorotan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. GTI SULUT berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi pihak manapun.

Komentar