Stenly Sendow Minta Kepolisian Netral dalam Sengketa Lahan di Wori

Kasus Man Lamusa: Luas tanah 8.425 m² yang dimiliki oleh Man Lamusa (alm.) hanya dibayar 4.240 m² oleh PT. Ersindo Resort Indonesia. Sisa 4.185 m² belum terbayar.

Kasus Muhammad Tampolo: Hi. Muhammad Tampolo (alm.) memiliki tanah seluas 20 ha di beberapa lokasi di Desa Minaesa. PT. Ersindo Resort Indonesia membayar panjar dengan nilai bervariasi, tetapi pembayaran tidak sesuai dengan luas tanah yang dijanjikan.

Kasus Ahmad Sahabi: Tanah seluas 5.624 m² hanya dibayar panjar sebesar Rp. 750.000 oleh PT. Ersindo Resort Indonesia.

Kasus Maryam Tahirun: Tanah seluas 6.000 m² milik Maryam Tahirun (alm.) diduga diakuisisi secara tidak sah oleh PT. Ersindo Resort Indonesia.

Kasus Nurain Ali: Tanah seluas 5.212 m² hanya tercatat seluas 3.250 m² oleh PT. Ersindo Resort Indonesia, dengan selisih 1.962 m² yang belum dibayar.

Kasus Rasid Saleh: Tanah seluas 10.520 m² milik Rasid Saleh tidak pernah dijual kepada PT. Ersindo Resort Indonesia, tetapi terdapat akta jual beli palsu.

Kasus Matheos Petrus: Tanah seluas 12.000 m² yang dimiliki oleh Matheos Petrus (alm.) diduga diakuisisi secara tidak sah oleh PT. Ersindo Resort Indonesia.

Kasus Sagapu Monu: Tanah milik Sagapu Monu (alm.) diduga diakuisisi secara tidak sah oleh PT. Ersindo Resort Indonesia dengan pemalsuan tanda tangan.

Pertemuan dan Penyelesaian

Pada 12 Januari 1995, dalam pertemuan di Balai Desa Minaesa yang dihadiri oleh Kepala BAKORSTANASDA Sulut, Kolonel Sunaryo Kusman, dan Kolonel Gatot Raharjo, terungkap bahwa pembayaran yang diterima masyarakat jauh lebih rendah dari yang tercatat di akta jual beli PT. Ersindo Resort Indonesia. Pertemuan ini membuat masyarakat marah dan membubarkan diri.

Sengketa lahan antara masyarakat Desa Minaesa, Desa Kima Bajo, dan Desa Budo dengan PT. Ersindo Resort Indonesia terus berlangsung, dengan sekitar 111 pemilik tanah yang masih menuntut pembayaran dan pelunasan panjar dari perusahaan tersebut.

Komentar