Tak Banding, Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara segera menjalani vonis 12 tahun pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini lantaran Juliari memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa (Juliari) tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Seperti halnya Juliari, KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa penuntut telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.

“Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” kata Ali.

Dengan demikian, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Ali mengatakan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke lembaga pemasyarakatan.

“Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” kata Ali.

Sebelumnya, Juliari memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara penerimaan suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Beliau sudah memutuskan tidak banding,” kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Juliari. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar subsider dua tahun dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 secara bersama-sama dan berlanjut.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberangkatkan, majelis hakim menilai Juliari tidak berjiwa kesatria karena tidak mengakui perbuatannya dan bahkan menyangkal telah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek selama proses persidangan perkara tersebut.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim saat membacakan putusan terhadap Juliari, Senin (23/8/2021).

Selain tidak berjiwa kesatria, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Juliari lainnya. Hakim menyatakan tindak pidana suap ini dilakukan Juliari saat Indonesia dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19,” kata hakim.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata hakim.

(bs)

Komentar