Menanti Pasal Yang Menjerat Pelaku Mutilasi Bocah Di Boltim. Ini Saran Michael R Jacobus

JurnalPatroliNews – Bitung,- Kasus pembunuhan bocah delapan tahun di Desa Tutuyan III Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi perhatian Advokat Muda Sulawesi Utara, Michael R Jacobus SH MH.

Advokat asal Kota Bitung ini beranggapan, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku AM alias Aning tidaklah pas jika keluarga korban menginginkan hukuman maksimal yakni hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.

Michael menyatakan, Aning yang membunuh dengan cara memutilasi korban, bisa lolos dari ancaman hukuman mati atau seumur hidup jika pihak kepolisian hanya menjerat dengan pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.

“Seharusnya bukan dijerat dengan ancaman pasal 338 atau pasal 365. Harusnya pembunuhan berencana pasal 340 KUHP agar bisa hukuman mati atau minimal seumur hidup,” kata Michael, Minggu (21/1/2024).

Direktur MRJ Law Office dan LBH Missio Justitia ini menjelaskan, tindakan Aning masuk dalam ketegori pembunuhan berencana karena ada rentang waktu merencanakan untuk mengambil barang milik korban, kemudian berujung pembunuhan.

“Aning pasti telah mempersiapkan proses eksekusinya dan bukan tindakan spontan, maka harusnya masuk pembunuhan berencana. Ada space waktu bagi pelaku untuk memikirkan atau merenacanakan apa yang akan dia buat terhadap korban. Jadi bukan spontanitas, tapi sudah direncanakan,” jelasnya.

Dirinya membadingkan dengan kasus pembunuhan terhadap dua bocah, Meysi Pangumbahas (6) warga Aertembaga 2 lingkungan V dan Niky Mengko (9) warga Winenet 1 lingkungan 3 Kecamatan Aertembaga, Kamis (9/12/2013) silam. Pelakunya AR alias Nyong (22) warga Winenet II Kecamatan Aertembaga yang awalnya penyidik hanya menjerat dengan pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP.

“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta agar pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dengan argumen, Nyong sudah merencanakan untuk mengambil anting-anting dan uang milik korban hingga menyusun strategi mengajak ke wilayah perkebunan untuk disekusi,” katanya.

Hasilnya, kata dia, pelaku disidang dengan tuntutan pasal 340 KUHP karena ada rentang waktu untuk merencanakan seperti yang dilakukan pelaku mutilasi di Boltim.

“Jadi harus pasal 340 KUHP yang digunakan karena asumsinya pelaku sudah merencanakan untuk melakukan aksinya, bukan spontanitas,” katanya.

(abinenobm)

Komentar