“Kasus ini masuk dalam kategori pencurian. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Jawa Timur, AKBP David juga mengaku mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli di rumah-rumah warga terdampak setelah menerima permohonan bantuan dari Polres Lumajang.
“Upaya ini untuk mengantisipasi adanya orang luar untuk tidak memanfaatkan musibah yang sedang terjadi,” tandasnya.
Komentar