Tak Punya Hati! Rumah Pengungsi Semeru didatangi Pencuri, Uang Jutaan Rupiah Lenyap

“Kasus ini masuk dalam kategori pencurian. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.

Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Jawa Timur, AKBP David juga mengaku mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli di rumah-rumah warga terdampak setelah menerima permohonan bantuan dari Polres Lumajang.

“Upaya ini untuk mengantisipasi adanya orang luar untuk tidak memanfaatkan musibah yang sedang terjadi,” tandasnya.

Komentar