Tegas…!! Beathor Suryadi: PT CAM Diduga Caplok Tanah di Rawa Terate, Aguan Bos Agung Sedayu Jangan Permalukan Presiden Jokowi

“Para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh sebagai pemilik sah ke 24 SHM sesuai Putusan PK MA RI No. 225/PK/PDT/1997 tidak diminta persetujuannya dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP atas nama PT CAM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ilegal),” ungkap Listiani.

Dimana pada PP No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah terutama pada Pasal 34 ayat (8) tertulis/menetapkan ‘Peralihan HGB atas Hak Milik (HM) harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan’.

Karenanya, tegas Beathor Suryadi, dirinya meminta aparat penegak hukum khususnya Kejagung mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat BPN dalam proses penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai yang diduga cacat hukum ini.

Beathor menegaskan, dari info yang dia peroleh penyidik Kejagung pernah memeriksa sejumlah oknum pejabat BPN terkait penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM di Rawa Terate, Cakung Jakarta Timur ini pada awal 2020 lalu.

“Seharusnya kasusnya sudah sampai tingkat penyidikan oleh Kejagung dan harus dibuka ke publik siapa siapa yang terlibat dari BPN dan dari pihak koorporasi siapa yang menyuap pejabat korup tersebut,” timpal Beathor yang juga Politisi Senioer PDI Perjuangan ini.

Menurutnya kalau penyidik Kejagung belum juga menuntaskan kasus ini ke meja hijau, KPK dapat mensupervisinya.

Komentar