Terdakwa Dituntut 3 Bulan, Pagayuban Deposan LPD Anturan Ngadu ke Jaksa Agung

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Ulah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, yang cuma menuntut terdakwa I Ketut Supandra 3 bulan pidana penjara dan denda Rp 5 juta, subside 1 bulan kurungan, membuat korban  pelapor Ketut Yasa yang merupakan koordinator lapangan (Korlap) Pagayuban Deposan LPD  Desa Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, kecewa berat.

Akibat ulah JPU yang terkesan masuk angin, membuat Pagayuban Deposan LPD Desa Adat Anturan, mengadu ke Kejaksaan Agung RI, Kajati Bali, Ketua MA RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar.

Dalam surat laporan bernomor: 12/PND/2022, perihal; Pengadun Perkara NOo 117/Pid.Sus/2022/PN.Sgr, tertanggal 3 Oktober 2022, Pagayuban Deposan LPD Desa Adat Anturan menguraikan kronologis kejadian pengancaman oleh terdakwa I Ketut Supandra yang merupakan Wakil Kelian Desa Adat Anturan terhadap korban I Ketut Yasa, korlap Pagayuban Deposan LPD Desa Adat Anturan.

Diuraikan Pagayuabn Deposan bahwa pada tanggal 4 Januari 2022 pukul 14.00 Wita para deposan LPD Desa Anturan mendatangi Kantor LPD Anturan untuk menanyakan tentang nasib uang mereka di LPD tersebut.

“Niat baik kami bukannya mendapat respon yang baik, namun justru kedatangan kami disambut dengan angkuh, sombong serta amat galak yang sama sekali tidak mencerminkan seorang prajuru desa adat (orang tua). Kemudian setelah acara audensi berakhir, I Ketut Supandra, Wakil Kelian Desa Adat yang menerima kami saat audensi, sudah mulai menebar ancaman terhadap Korlap Pagayuban yang bernama Ketut Yasa dengan kata-kata mengancam dan menantang,” urai Pagayudan Deposan dalam surat laporannya.

Diuraikan lagi, ternyata ancaman dari terdakwa Supandra  terhadap korban Yasa berlanjut di malam hari. “Pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wita saudara I Ketut Supandra kembali melakukan ancaman terhadap bapak Ketut Yasa melalui HP,” ungkap mereka.

Karena merasa terancam jiwanya, diputuskan oleh Pagayuban Deposan melaporkan Supandra ke Polres Buleleng. Dan perkata itu kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Bahkan setelah beberapa kali digelar sidang, JPU Kejari Buleleng menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Supandra. Sayang, JPU ternyata cuma menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta, subside 1 (satu) bulan kurungan.

Tuntutan JPU yang dinilai masuk angin ini membuat Pagayuban Deposan LPD Desa Adat Anturan kecewa dan melaporkan ke Jaksa Agung RI di Jakarta untuk memohon keadilan.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara palin lama 4 tahun denda Rp 750 juta. Namun pada tahap penuntutan, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, subside 1 (satu) bulan kurungan,” protes Pagayuban Deposan dalam surat laporannya.

“Padahal dalam proses persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh JPU,” sambung mereka membongkar dosa-dosa JPU.

Bahkan Pagayuban Deposan melakukan perbandingan perkara pengancaman yang dilakukan JERINK SID dengan  terdakwa I Ketut Supandra yang sama-sama melakukan ancaman. Pada perkara JERINK SID, yang bersangkutan langsung ditahan secara proses penyidikan di kepolidian hingga vonis, sedangkan terdakwa I Ketut Supandra malah diperlakukan secara istimewa. Terdakwa Supandra tidak ditahan sejak penyidik di kepolisian hingga sidang di PN Singaraja.

“Yang ingin kami tanyakan “Apakah tuntutan JPU tersebut sudah objektif?” Karena menurut pendapat kami sebagai masyarakat awam hukum yang tergabung dalam Pagayuban Deposan LPD Desa Adat Anturan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangat tidak mencerminkan rasa ‘keadalian’. Bukankah salah satu tujuan penegakan hukum adalah demi keadilan?” tandas Pagayuban Deposan dalam surat laporannya.

Surat laporan yang ditandatangani Korlap Pagayuban Deposan LPD Desa Adat Anturan Ketut Yasa dan Ketua Pagayuban Deposan LPD Desa Adat Anturan Kadek Sriwidari itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM,  Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng,Kajari Buleleng, dan Ketua PN Singaraja. 

Komentar